Sesungguhnya Allah menjadikan buruan yang ditangkap oleh anjing yang bodoh sebagai bangkai yang haram dimakan, sebaliknya Allah menghalalkan buruan yang ditangkap oleh anjing yang berilmu. Ini menunjukkan betapa mulianya ilmu. Allah berfirman,
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan hasil buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu; menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. al-Maidah: 4)
Ibnul Qoyim mengatakan,
ولو لا مزية العلم والتعليم وشرفهما كان صيد الكلب المعلم والجاهل سواء
“Seandainya bukan karena kemuliaan ilmu dan mengajarkan ilmu, niscaya buruan hasil anjing bodoh dan hasil anjing pintar statusnya sama.”
[Miftah Dar Sa’adah, Ibnu Qayyim, 1/236]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar