- Tidak berhijab (menutup aurat)
- Menyambung rambut atau memakai konde
- Mewarnai rambut atau menyemir rambut dengan warna hitam
- Mencabut uban
- Memakai bulu mata palsu
- Bertabarruj ( bersolek dihadapan umum atau bukan mahram )
- Merenggangkan atau mengikir gigi
- Membuat tato
- Memakai hijab gaul / tidak memenuhi syarat hijab
- Memakai rambut palsu / wig
- Mencukur rambut menyerupai laki - laki atau wanita kafir
- Mencukur atau mencabut bulu alis
- Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj
- Operasi plastik untuk kecantikan
- Memakai kawat gigi untuk.kecantikan atau tabarruj
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman : " dan tidaklah pantas laki - laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata." ( QS Al Ahzab 36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar